Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, akan memasukkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5) besok.
"Kamis besok,semua berkas sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," kata Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia mengatakan, tim hukum BPN Prabowo – Sandiaga yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah hari Kamis (23/5).
Baca Juga: Sebut 7 Pendemo Tewas, Amien Rais: Mudah-mudahan Penembaknya Bukan Polri
"Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya.
Menurut dia, tim hukum akan secara resmi diumumkan oleh Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo – Sandiaga.