Kecam Perusuh 22 Mei, MUI: Umat Muslim Wajib Pelihara Kesucian Ramadan

Rabu, 22 Mei 2019 | 17:03 WIB
Kecam Perusuh 22 Mei, MUI: Umat Muslim Wajib Pelihara Kesucian Ramadan
Kerusuhan 22 Mei di Petamburan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam adanya aksi perusuh di Jakarta menyusul demonstrasi di Bawaslu RI pada Selasa (21/5/2019) malam.

MUI meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindak kekerasan selama bulan Ramadan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesucian bulan ramadhan harus dijaga oleh tiap umat muslim. Asrorun bahkan menyebut aksi onar tersebut hukumnya haram.

"Bulan Ramadan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan dan hukumnya haram", ujar Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga: Anies: Jakarta Secara Umum Tertib, yang Ramai di Petamburan dan Thamrin

Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Niam mengaku dalam rapat pleno komisi fatwa MUI telah membahas kondisi sosial terkini yang dinilai menodai bulan ramadhan. Berdasarkan hasil rapat tersebut, MUI meminta masyarakat agar santun dalam menyampaikan aspirasi dan sesuai koridor hukum.

Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Komisi Fatwa MUI disebut Niam juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menangani aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat. Namun Niam juga meminta agar aparat tidak memberikan toleransi pada pelaku kekerasan dan pembuat onar.

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa", jelas Niam.

Niam juga mengatakan Komisi Fatwa MUI mengimbau semua pihak yang menyampaikan aspirasinya agar waspada terhadap provokasi yang dapat merusak kerukunan dan persaudaraan. Niam minta agar masyarakat dalam memanfaatkan ruang demokrasi tetap berada dalam koridor hukum.

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah) , kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .

Baca Juga: Kapolri: Perusuh Aksi di Petamburan Bertato, Kantongi Bayaran Rp 6 Juta

"Aparat perlu tegas menindak provokator. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum,” pungkas Niam.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanudin. Rapat tersebut juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo dan Prof. Dr. A. Sutarmadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI