Suara.com - Kepolisian menetapkan koordinator relawan Prabowo – Sandiaga Provinsi Aceh, Don Muzakir, sebagai tersangka terkait video provokasi dan ajakan massa ke Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu(22/5/2019), mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5) dan kasusnya ditangani oleh Polda Aceh.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Sekarang, kasusnya ditangani oleh Polda Aceh. Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Polda Aceh," kata dia seperti diberitakan Antara.
Kapolresta menyebutkan, yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.
Baca Juga: Ketua Seknas Prabowo Klaim Perusuh di Jakarta Bukan Massa Pendukung 02
Tersangka Don Muzakir dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengimbau jangan ada pergerakan massa ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei pascapenetapan hasil Pemilu 2019.
"Polda Aceh mengimbau berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait hasil pengumuman dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Pusat," kata Kombes Ery Apriyono.
Selain itu, kata Kombes Pol Ery Apriyono, Polda Aceh juga mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan dengan aksi yang digelar oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan hasil Pemilu 2019.
Ery Apriyono menyebutkan, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI merupakan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, KPU merupakan lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu.
Baca Juga: Liputan 22 Mei, Celetukan Kamerawan Jadi Viral: Benerin Celana Dulu Bang
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa atas apa yang telah ditetapkan KPU RI. Semua yang telah ditetapkan tersebut terbaik bagi rakyat Indonesia dan masyarakat Aceh khususnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.