Komisi Fatwa MUI: Aksi Anarkistis Haram, Muslim Harus Jaga Kesucian Ramadan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2019 | 14:24 WIB
Komisi Fatwa MUI: Aksi Anarkistis Haram, Muslim Harus Jaga Kesucian Ramadan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh (kanan). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta semua pihak bisa menahan nafsu dan mewaspadai provokator, agar kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di DKI Jakarta sejak Selasa sampai Rabu (21-22/5/2019), segera berakhir.

Sementara kepada aparat kepolisian, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh berharap semua provokator kerusuhan mulai dari depan kantor Bawaslu hingga ke kawasan Tanah Abang bisa ditindak tegas.

"Perlu diingat, saat ini adalah bulan Ramadan, bulan suci, dan setiap Muslim wajib memelihara kesucian Ramadan. Aksi anarkistis dan kerusuhan mencederai kesucian Ramadan. Karenanya, hukum berbuat seperti itu adalah haram,” kata Asrorun Niam setelah rapat pleno Komisi Fatwa MUI, Rabu siang.

Ia menuturkan, dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI juga membabas situasi terakhir terutama kerusuhan di Jakarta.

Baca Juga: Akui Menang Pilpres, SBY Ucapkan Selamat ke Jokowi

Asrorun Niam menegaskan, aksi-aksi anarkistis itu secara hukum Islam adalah haram di bulan Ramadan.

Karenanya, Komisi Fatwa MUI berharap warga Jakarta tak terpancing provokasi untuk melakukan perbuatan yang mencederai kesucian Ramadan.

“Kepada aparat kepolisian, perlu ada aksi preventif sehingga aksi anarkistis tidak meluas. Polisi dan kaum Muslim di Jakarta harus bahu membahu mencegah aksi kekerasan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI