Suara.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/5/2019). Kehadiran Lukman di gedung komisi antirasuah disebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi.
"Iya, dimintai keterangan untuk penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (22/5/2019).
Hanya saja, Febri masih enggan mengungkapkan secara detail pemanggilan Menag Lukman Hakim hari ini itu terkait kasus apa. Sementara, berdasarkan daftar agenda pemanggilan oleh penyidik KPK hari ini, Menteri Lukman juga tak masuk dalam daftar.
Untuk diketahui, Menteri Lukman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
Adapun dalam persidangan praperadilan Rommy, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp 10 juta untuk Menteri Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu juga diakui oleh Lukman.
Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap.