Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Didakwa Pasal Teroris

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2019 | 10:43 WIB
Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Didakwa Pasal Teroris
Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru saat dihadirkan di pengadilan. (Foto: NZME / via Radio New Zealand)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Selandia Baru atau New Zealand mendakwa pelaku penembakan di dua masjid di Kota Christchurch pada Maret 2019 lalu dengan aksi terorisme, Selasa (21/5/2019).

Seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis membantai secara membabi buta jemaah Muslim, saat hendak menjalankan ibadah salat Jumat. Aksi brutalnya yang disiarkan secara langsung di akun Facebook itu menewaskan 51 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

Dakwaan di bawah undang-undang penindasan terorisme diajukan terhadap Brenton Tarrant, kata polisi setempat.

"Dakwaan tersebut akan menunjukkan bahwa aksi terorisme dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019," menurut pernyataan Komisaris Kepolisian Mike Bush seperti dikutip Antara dari Reuters.

Baca Juga: Korban Teror Penembakan Masjid Selandia Baru Bertambah Jadi 51 Orang

Tersangka supremasi kulit putih itu juga akan menghadapi 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.

Pengacara Tarrant tidak langsung menanggapi permintaan Reuters untuk dimintai komentar.

Tarrant dijadwalkan akan kembali disidang pada 14 Juni mendatang, setelah ditahan pada April dan diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna menentukan apakah ia layak untuk diadili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI