Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5/2019). Ustaz Sambo akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Iya agendanya pemanggilannya seperti itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Belum diketahui apakah Sambo akan hadir dalam pemeriksaan itu atau tidak.
"Kita tunggu saja kehadiran yang bersangkutan. (Sambo) dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan saja ya, jadi dipanggil dulu," kata Argo.
Baca Juga: Eggi Sudjana Dipenjara, Istri Mengadu ke Fadli Zon
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana