Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara dua tersangka penyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, dalam kasus patgulipat pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara penyuap Wisnu Kuncoro yang sudah rampung itu atas nama dua pengusaha, yakni Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dan Kenneth Sutardja (KSU).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 saksi dari unsur pejabat PT Krakatau Steel maupun pihak swasta.
Baca Juga: Wisnu Kuncoro Diciduk KPK, Dirut Krakatau Steel: Investor Tak Akan Kabur
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK kekinian tengah mengurus pemberkasan surat penuntutan dalam waktu 14 hari ke depan, untuk segera masuk ke meja hijau.
Adapun rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Penyidik KPK juga sudah menggeledah 6 ruangan di kantor PT Krakatau Steel, termasuk ruangan milik Wisnu Kuncoro.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT KS.
Baca Juga: Krakatau Steel Buka Suara Terkait Diciduknya Wisnu Kuncoro