Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan atas penangkapan Budiono, Sekretaris Umum Yayasan Bina Sarana Al Ittihaad di Tebet. Argo mengatakan, Budiono dibekuk pihak kepolisian atas dugaan ancaman di media sosial.
"(Yang bersangkutan) ditangkap karena mengancam di medsos," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan Budiono. Dirinya menyebut masih menunggu laporan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Masih nunggu laporan dari Krimsus," tambahnya.
Baca Juga: Dituding Arief Puyuono Bohongi Publik, KPU Beberkan Hasil Final Pemilu
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Yayasan Bina Sarana Al Ittihaad Rustam Amiruddin mengatakan polisi menjemput Budiono pada Senin (20/5/2019) pukul 24.00
"Benar, lagi diproses katanya 2x24 jam berarti kan besok malam (keluar)," ujar dia saat ditemui di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan.
Rustam menerangkan, saat penjemputan istri dari Budiono meminta ikut. Polisi pun mengizinkan istri Budiono ikut. Namun istri Budiono tidak dapat masuk ke ruangan penyidikan.
Ia juga mengatakan bahwa dalam penangkapan itu polisi membacakan surat penahanan.
"Ada suratnya cuma dibacain, enggak dikasih sama mereka. Saya enggak mau kasih keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan masih ada di Polda," ucap Rustam.
Baca Juga: Siap Hadapi Gugatan Prabowo di MK, KPU Bentuk Tim Hukum