Suara.com - Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 pengacara disebut akan disiapkan untuk membela Prabowo - Sandiaga.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk bekerja dalam gugatan sengketa pemilu 2019 ke MK. Adapun tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad dan pengacara Otto Hasibuan.
"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," kata Priyo kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Selain Dasco dan Otto, banyak kuasa hukum lainnya yang akan membantu gugatan Prabowo - Sandiaga di MK. Namun, Priyo tidak bisa menjelaskan satu persatu, lantaran kuasa hukum yang akan membantu paslon tersebut jumlahnya mencapai seratusan lebih.
Baca Juga: Sultan HB X Berharap Semuanya Bisa Terima Hasil Pemilu 2019
"Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," kata dia.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil usai keduanya melakukan rapat dengan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal tersebut di sela-sela rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Keputusan tersebut juga dilakukan usai Prabowo - Sandiaga melihat hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Baca Juga: Wiranto: Aksi Tolak Hasil Pemilu adalah Kejahatan Serius, Dihukum Berat