Suara.com - Tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul sikap dari BPN Prabowo - Sandiaga yang akan melakukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.
Kepastian pengajuan permohonan sebagai pihak terkait disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
"Pihak kami tentu siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan sebagai termohon dalam sengketa hasil Pemilu khususnya hasil Pilpres (yang disampaikan) KPU," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, gugatan sengketa Pemilu oleh kubu Prabowo - Sandiaga menjadikan pihak KPU sebagai termohon. Ia berpendapat, pihak paslon 01 memiliki hak mengajukan sebagai pihak terkait untuk membantah pernyataan yang akan disampaikan pihak paslon 02 selaku pemohon.
Baca Juga: Habis Demo, Massa Bawaslu Salat Tarawih di Tengah Jalan MH Thamrin
"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti, mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," kata Yusril.
Yusril mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan dalam mengajukan permohonan pihak terkait ke MK.
Ia juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang siap menghadapi gugatan sengketa pemilu oleh Prabowo - Sandiaga.
"Beberapa hari ada advokat dalam tim TKN, dan InsyaAllah sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi-Maruf. Sehingga apabila 02 dalam 3 hari mendaftarkan perkara ke MK, kami juga akan bersurat ke Ketua MK agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara nantinya," tutur Yusril.
Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno menyatakan akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Setelah sebelumnya beberapa elite di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyebutkan tidak akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.
Baca Juga: Demo di Bawaslu Bikin Bangkrut Pekerja Jakarta, Tarif Ojol Mahal Banget!
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat antara Prabowo - Sandiaga Uno dengan BPN.
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).