Ketum PAN Akui Kemenangan Jokowi, BPN: Terserah Bang Zul

Selasa, 21 Mei 2019 | 20:32 WIB
Ketum PAN Akui Kemenangan Jokowi, BPN: Terserah Bang Zul
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade merespons pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mengakui kemenangan Capres - Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Andre mengatakan kalau apa yang disampaikan Zulkifli merupakan urusan pribadi.

Dia juga mempersilakan Zulkifli untuk mengutarakan pendapatnya terkait dengan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019. Baginya, kini yang terpenting ialah memperjuangan apa yang tengah diperjuangkan BPN Prabowo - Sandiaga terkait adanya kecurangan selama Pilpres 2019.

"Itu terserah bang Zul, yang jelas kami BPN menolak hasil Rekapitulasi KPU RI. Kami akan terus berjuang secara konstitusi ke MK dan Bawaslu RI," kata Andre kepada Suara.com, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Makar

Andre enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan ucapan Zulkifli tersebut mengingat fokusnya kini bersama BPN hanya untuk menggugat kecurangan. Ia malah melemparkan kepada masyarakat untuk menilai ucapan Zulkifli.

"Urusan bang Zul biar masyarakat yang menilai. Kami tidak perlu mengomentarinya," tandasnya.

Untuk diketahui, Zulkifli Hasan mengakui kemenangan Jokowi – Ma'ruf atas rivalnya, pasangan Prabowo - Sandiaga dalam Pilpres 2019.

Pengakuan tersebut diutarakan Zulkifli Hasan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, Selasa, dini hari.

"Iya kami mengakui kemenangan Pak Jokowi. Soal pilpres, kami mengakui hasil rekapitulasi KPU," kata Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Akui Kemenangan Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019

Zulkifli yang secara prosedural pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menuturkan, paslon penantang tersebut bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi kalau tak terima keputusan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI