Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel

Selasa, 21 Mei 2019 | 19:51 WIB
Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Selain Wisnu, perpanjangan masa penahanan juga dilakukan untuk tersangka Alexander Muskitta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Whisnu dan Alexander akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Penyidik KPK hingga saat ini masih membutuhkan keterangan tersangka maupun saksi lain.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 20 Juni 2019 untuk 2 tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Sejauh ini, Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di enam ruangan di kantor PT Krakatau Steel, termasuk ruangan milik Wisnu Kuncoro.

Baca Juga: KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum

Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT Krakatau Steel.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Keempatnya tersebut yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutradja, Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro dan pihak swasta, Alexander Muskitta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI