Senjata Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko Diselundupkan dari Aceh

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2019 | 19:05 WIB
Senjata Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko Diselundupkan dari Aceh
Menkopolhukam Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan penyelundupan senjata gelap dari Aceh.

"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan mayor jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap dari Aceh,” kata Wirant di Istana Kepresidenan.

Ia menuturkan, senjata ilegal itu diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu.

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar.

Baca Juga: Soenarko Ditangkap, Wiranto: Kuasai Senjata Berat Ilegal Tak Diizinkan

Ia dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Humisar mengatakan, sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di laman berbagi video YouTube, dan merasa resah.

"Itulah yang sekarang sedang disidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya," tambah Wiranto.

Dengan penangkapan tersebut, menurut Wiranto, aparat penegak hukum betul-betul tanpa pandang bulu, menindak siapa pun yang melanggar hukum.

"Di sini kita harus melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan pilpres, dengan pemilu, siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakkan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," ungkap Wiranto.

Baca Juga: Selundupkan Senjata, Eks Danjen Koppasus Soenarko Resmi Jadi Tersangka

Pada Senin (20/5) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

Kekinian, Soenarko menjadi tersangka  dan tahanan Mabes Polri. Ia dititipkan di rumah tahanan Militer Guntur. Sedangkan satu orang lain terduga yang ikut diamankan yaitu Praka BP juga ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI