Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan mantan Komandan Jenderal Koppassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal. Satu buah senpi diamankan dalam penangkapan itu.
Wiranto menuturkan, Soenarko ditangkap dengan barang bukti sebuah senjata api miliknya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur.
"Satu (buah senpi). Tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan, siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang undangnya, tidak mengada-ngada," kata Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Meski begitu, Wiranto enggan membeberkan motif pelaku dan jenis senjata yang dijadikan barang bukti tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Selundupkan Senjata, Eks Danjen Koppasus Soenarko Resmi Jadi Tersangka
"Soal mau dipakai untuk apa itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai," kata Wiranto.
Berdasarkan informasi yang didapat Suara.com, senjata api milik Soenarko yang diamankan penyidik adalah senjata laras panjang serbu dan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga buah peluru.
Senjata tersebut memiliki mode semi otomatis yang dapat mengeluarkan 3 butir peluru dalam satu tembakan, senjata ini diketahui biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan laut Amerika Serikat.