Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz menepis tudingan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang menyebut KPU telah melakukan kebohongan publik lantaran menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang belum tuntas.
Terkait tudingan itu, Viryan mengatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional yang telah diselesaikan pada Selasa (19/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Maka, kata dia, rekapitulasi penghitungan suara itu bukan berdasar pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang memang belum mencapai 100 persen seperti dikatakan Arief Poyuono.
"Situng itu sekali lagi dia hanya alat bantu untuk informasi kepada publik terkait informasi Pemilu. Namun demikian meskipun hasil sementara basisnya sama yaitu form C1. Kenapa belum selesai? Dimungkinkan terjadi karena sejumlah dokumen form C1 itu masih berada di dalam kotak," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Arief Poyuono Akan Polisikan Komisioner KPU karena Bohongi Publik
"Dengan sudah adanya hasil resmi tentu kita semua mengacu kepada hasil resmi yang sudah ditetapkan dini hari tadi pukul 01.46 WIB," imbuhnya.
Kendati hasil resmi perolehan suara Pemilu 2019 telah ditetapkan, menurutnya proses input data pada Situng KPU akan tetap diselesaikan hingga mencapai 100 persen. Hal itu dimaksudkan sebagai kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memenuhi hak publik terkait keterbukaan informasi.
"Kita tetap meminta teman-teman menyelesaikan Situng karena itu hak publik untuk mendapatkan informasi, ingin tahu di TPS berapa suaranya berapa, dari dokumen yang autentik, dokumen apa adanya dan itu terus kami dorong. Teman-teman sampai tadi pagi, kami meminta teman-teman di daerah terus menyelesaikan Situng," ungkapnya.
Sebagimana diketahui, Arief Poyuono berencana melaporkan komisioner KPU lantaran dinilai telah membohongi publik. Arief menyebutkan komisioner KPU berbohong karena telah mengumumkan hasil penghitungan suara nasional Pemilihan Presiden 2019 yang belum tuntas.
Arief menilai KPU berniat untuk melakukan kecurangan dengan mengumumkan hasil sebelum penghitungan suara selesai dilakukan. Menurutnya rekapitulasi suara melalui sistem penghitungan suara (situng) KPU pada pukul 14.45 WIB baru mengumpulkan 92 persen.
Baca Juga: PAN Akui Kemenangan Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019
"Di situng KPU baru diinput sebanyak 92.67843 persen versi 21 Mei 2019 jam 14.45 WIB. Ini perhitungan pilpres yang diumumkan oleh KPU adalah ilegal dan tidak bisa di dipertanggung jawabkan," kata Arief melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5/2019).