Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun anggaran 2013-2015.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan kontruksi perkara pada bulan November 2012, sekjen bea cukai mengajukan permohonan Persetujuan Kontrak tahun Jamak kepada sekjen Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal Patroli Cepat atau Fast Boat Patrol, yakni FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.
"Itu Ditjen Bea Cukai dapat dapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.12 triliun," kata Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Kemudian, dalam proses lelang, tersangka Istadi Prahastanto (IPR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bea Cukai memutuskan memakai metode lelang terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Sedangkan untuk kapal patroli cepat 38 meter dilakukan lelang secara umum.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri
"Dalam proses lelang terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil," ujar Saut
Kemudian, IPR mengarahkan panitia agar proses lelang untuk kapal patroli cepat 38 meter, untuk memilih perusahaan tertentu.
"Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," kata Saut.
Setelah dilakukan uji coba terhadap 16 kapal patroli cepat, ternyata tqk sesuai denga spesifikasi dan ketentuan dipersyaratkan di kontrak. Meski begitu, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran.
Untuk dari 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT. Daya Radar Utama (PT DRU). Untuk selama proses pengadaan diduga IPRvmenerima 7.000 Euro dari16 kapal patroli cepat.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
"Itu diduga kerugian keuangan negara yang dltimbulkan dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini sekitar Rp 117,7 miliar," tutup Saut.