Suara.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan makar.
Dalam laporannya, pelapor mengadukan Ketua BPN Djoko Santoso beserta seluruh jajaran tim sukses Capres Cawapres nomor urut 2 tersebut.
Berdasarkan nomor laporan LP/B0495/V/2019Bareskrim tanggal 21 Mei, diketahui laporan itu dibuat oleh seorang advokat bernama Miko Napitupulu.
Ia melaporkan BPN atas tuduhan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara atau /Makar yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146.
Baca Juga: Tolak Hasil Pilpres, Catat Tanggal Prabowo - Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK
Dugaan makar yang dituduhkan kepada BPN, kata Miko, didasari oleh sejumlah rentetan peristiwa terkait gerakan people power.
Mulai dari pencetus people power, Amien Rais, sampai ajakan people power oleh Eggi Sudjana yang sekarang menjadi tersangka makar dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Jadi kami datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar, siapa yang kami laporkan adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," kata Miko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Ia juga turut menyoroti acara BPN Prabowo – Sandiaga dalam mengungkapkan fakta kecurangan pemilu di Hotel Grand Sahid pada 14 Mei 2019, yang dinilai termasuk rentetan terkait gerakan people power.
"Yang kami laporkan adalah lembaganya BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu bahwa di BPN itu ada orang-orangnya itu. Nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini, ada surat keputusan dari BPN di situ terdapat saudara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain, semua di situ ada surat keputusan dari BPN," tutur Miko.
Baca Juga: Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar
Miko juga turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan dari Amien Rais dan Eggi Sudjana, serta beberapa surat keputusan dari BPN Prabowo – Sandiaga.