Fahri Hamzah: Tidak Ada Jalur Lain Sengketa Pemilu, Kecuali di MK

Selasa, 21 Mei 2019 | 17:34 WIB
Fahri Hamzah: Tidak Ada Jalur Lain Sengketa Pemilu, Kecuali di MK
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut berkomentar ihwal penetapan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU RI. Hasilnya, paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin unggul jauh dari paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Fahri menerangkan, penetapan rekapitulasi tersebut merupakan hasil final yang diumumkan oleh KPU. Jika ada sengketa terkait perolehan suara, maka cara penyelesaiannya hanya dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Catatan saya begini, ini sudah ada pengumuman dan dalam sistem yang ada sekarang ini, KPU apapun diberikan hak untuk mengumumkan hasil final dari suatu hasil Pemilu. Dan tidak ada lagi jalur lain bagi sengketa pemilu kecuali di mahkamah konstitusi," ujar Fahri dalam video siaran langsungnya di laman Facebook Fahri Hamzah, seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).

Fahri berpendapat, apapun bentuk yang ditunjukan oleh pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2019 tidak akan mengubah perolehan suara. Karena satu-satunya jalan penyelesaian keberatan itu, kata dia, ialah melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Siap Hadapi Gugatan Prabowo di MK, KPU Bentuk Tim Hukum

"Jadi dalam proses seperti ini tidak akan ada sengketa lain kecuali sengketa di mahkamah konstitusi. Dan apapun keberatan yang terjadi pada semua kandidat, tidak akan memgubah hasil pemilu. Demikian lah ketentuan yang ada dalam peraturan pemilu di negara kita," tutur Fahri.

Diketahui KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di 34 provinsi. Hasilnya Jokowi - Maruf unggul di 21 provinsi dengan perolehan suara 85.036.828 atau 55,50 persen.

Sedangkan Prabowo - Sandiaga hanya unggul di 13 provinsi dengan perolehan suara 68.442.493 atau 44,50 persen. Terhitung selisih perolehan suara keduanya mencapai 16.594.335 suara.

Menyikapi hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno menyatakan akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Setelah sebelumnya beberapa elite di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyebutkan tidak akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat antara Prabowo - Sandiaga Uno dengan BPN.

Baca Juga: BPN Sebut Prabowo dan Sandiaga Belum Ada Rencana Temui Jokowi - Maruf

"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI