Setrika dan Ulekan, Senjata Pamungkas Majikan Aniaya PRT Lina

Selasa, 21 Mei 2019 | 17:10 WIB
Setrika dan Ulekan, Senjata Pamungkas Majikan Aniaya PRT Lina
Ilustrasi. (Viral4Real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Linawati (20), seorang pekerja rumah tangga (PRT) tewas seusai dianiaya oleh majikannya sendiri berinisial V (33) di Jalan Muara Karang, Blok J.X.U Nomor 73, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisiaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban telah empat tahun bekerja di rumah pelaku. Dalam kurun waktu tersebut, korban tak pernah diberi izin untuk pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat.

“Korban ini sudah 4 tahun bekerja di rumah tangga tersebut sebagai ART. Korban juga tak pernah diberi izin untuk pulang," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Dari keterangan para saksi, korban kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan. Penyebab kematian korban adalah hampir lima hari korban tak diberi makan dan dikurung di kamar mandi hingga akhirnya tewas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bahar Bin Smith, Ahli Forensik Beberkan Luka Penganiayaan

“Korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan, sehingga pada pukul 03.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” jelasnya.

Budhi menerangkan, korban juga pernah dianiaya menggunakan setrika. Alasannya sepele, jika pekerjaan korban tidak rapih dalam menyetrika pakaian.

“(Korban) sering dianiaya dengan menggunakan setrikaan apabila setrikanya enggak rapih, kemudian menggunakan ulekan dan seterusnya sehingga korban sering mengalami kekerasan fisik,” kata Budhi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan V sebagai tersangka.  Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, seperti ulekan batu, potongan sikat punggung dan setrika.

Atas perbuatannya, V terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. V dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Petugas TPS Ditahan Polres Blitar Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI