Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain atau kerap disapa Tengku Zul, menuding Komisi Pemilihan Umum telah membohongi publik.
Sebab, Tengku Zul menilai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 digelar secara diam-diam, tidak sesuai dengan janjinya yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019.
Hal ini disampaikan oleh Tengku Zul melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul. Ia mengakui kecewa terhadap sikap KPU.
"Astagfirullah... KPU telah berbohong janji pengumuman tanggal 22 Mei 2019 ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 2.00 WIB pula," kata Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Hasil Pemilu Diumumkan Dini Hari, Tengku Zul: Yang Dengar Jin dan Setan
Dalam unggahannya itu, Tengku Zul memanjatkan doa agar Sang Pencipta memberikan kutukan di dunia dan akhirat bagi para pelaku yang telah berbohong.
Terlebih, menurutnya saat ini merupakan Bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan justru dinodai dengan kebohongan.
"Jika Pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini Ya Jabbar. Pandanglah kami ya Allah," ungkap Tengku Zul.
Tengku Zul menduga pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sengaja dilakukan agar aksi unjuk rasa pada 22 Mei besok dikategorikan sebagai aksi makar.
Dengan begitu, nantinya akan ada banyak para tokoh yang mengikuti unjuk rasa akan ditangkap.
Baca Juga: Tengku Zul Ungkap Maruf Amin Janji Akan Lawan Jika FPI Mau Dibubarkan
"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tanggal 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tanggal 22 Mei bisa dianggap makar," tutur Tengku Zul.
"Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional dituduh inkonstitusional," imbuh Tengku Zul.
Pengumuman resmi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan pengumuman itu, Jokowi - Maruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Menyikapi hasil penghitungan suara tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka sepakat untuk menolak hasil penghitungan suara lantaran menuding ada banyak kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019.