"Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional dituduh inkonstitusional," imbuh Tengku Zul.
Pengumuman resmi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan pengumuman itu, Jokowi - Maruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Menyikapi hasil penghitungan suara tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka sepakat untuk menolak hasil penghitungan suara lantaran menuding ada banyak kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019.
Baca Juga: Hasil Pemilu Diumumkan Dini Hari, Tengku Zul: Yang Dengar Jin dan Setan