Suara.com - Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 yang akan diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viryan menegaskan, KPU siap menghadapi sengketa hasil Pemilu di MK.
"Secara bersamaan KPU mempersiapkan diri. KPU sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses ini. Secara prinsip KPU siap untuk menghadapi sengketa di MK," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Viryan kemudian mengapresiasi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno yang akhirnya memilih untuk menempuh mekanisme hukum dengan berencana mengajukan hasil Pemilu ke MK.
Ia menyebut sikap yang diambil kubu Prabowo - Sandiaga itu sebagai bukti sosok negarawan.
Baca Juga: Indikator Politik Sebut KPU Tak Salah Majukan Pengumuman Rekapitulasi
"Yang jelas KPU mghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kita sama-sama tau sikap beliau adalah negarawan dan kita mengapresiasi tentunya," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno menyatakan akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Setelah sebelumnya beberapa elite di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyebutkan tidak akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat antara Prabowo - Sandiaga Uno dengan BPN.
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Arief Poyuono Akan Polisikan Komisioner KPU karena Bohongi Publik