KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal

Selasa, 21 Mei 2019 | 16:51 WIB
KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Sharif C. Sutardjo (kiri). (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Februari 2015, Aris dan tim teknis melakukan kegiatan "Factory Acceptance Test"(FAT) ke Jerman. Untuk kegiatan tersebut, PPK dan tim teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta.

"Selanjutnya pada April 2016, ARS melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan berita acara yang ditandatangani AMG yang menyatakan pembangunan kapal SKIPI telah selesai 100 persen," ucap Saut.

Kemudian Aris telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai 58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, diduga biaya pembangunan empat unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055.

"Diduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, baik belum adanya "engineering estimate", persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan sejumlah PMH (perbuatan melawan hukum) lainnya," kata Saut.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai

Ia menyatakan kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan, di antaranya kecepatannya yang tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 centimeter, "mark up" volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam pengadaan 4 unit kapal SKIPI sekurang kurangnya sebesar Rp61.540.127.782," ungkap Saut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI