Kasus ini bermula ketika rekaman video seorang pemuda yang mengancan akan memenggal kepala Jokowi. Saat diselidiki, ternyata, video rekaman itu adalah Hermawan. Aksi pengancaman itu dilakukan saat Hermawan ikut berdemonstrasi sejumlah ormas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi