Suara.com - Tersangka kasus pengancam 'penggal kepala Jokowi', Hermawan Susanto mengirimkan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Senin (21/5/2019).
Melalui pengacaranya, Hermawan mengirimkan permohonan maaf kepada Jokowi lewat sepucuk surat yang ia tulis.
Pengacara Herman, Sugiarto Atmowijoyo nantinya surat tersebut akan dikirim ke Istana Negara.
"Jadi gini melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada Yth; nya bapak Jokowi langsung saya kirimkan melalui JNE atau Tiki," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
Melalui surat permohonan maaf tersebut, Sugiarto berharap agar Jokowi memaafkan kliennya. Dengan demikian, lanjut Sugiarto, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Harapan kita, surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," jelasnya.
Sugiarto menerangkan, Hermawan sama sekali tidak memiliki niatan untuk memenggal kepala Jokowi. Semua yang terjadi hanyalah murni emosi sesaat.
"Kalau kami menilai tidak memenuhi unsur karena belum ada permulaan belum ada niat. inikan Hermawan melontarkan pernyataan itu spontan saja saat demo. Sehingga terbawa riuhnya suasana itu. Tapi soal niat soal permulaan membunuh presiden atau hal hal lain itu enggak ada. Sehingga kami nilai sangkaan ini ridak memenuhi unsur sebetulnya," tutup Sugiarto.
Diketahui, polisi telah menahan Hermawan setelah berstatus sebagai tersangka perbuatan makar dan percobaan pembunuhan terhadap Jokowi. Hermawan kini telah meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menangkap Hermawan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).