Selundupkan Senjata, Eks Danjen Koppasus Soenarko Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 21 Mei 2019 | 16:48 WIB
Selundupkan Senjata, Eks Danjen Koppasus Soenarko Resmi Jadi Tersangka
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto memastikan, mantan Komandan Jenderal Koppassus Mayjen Purnawirawan Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Soenarko menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya, ia ditangkap atas dugaan terlibat penyelundupan senjata menjelang pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.

Wiranto mengatakan, Soenarko sudah menjadi tersangka tidak lama setelah ditangkap dan ditahan di Rumab Tahanan POM Guntur.

"Mayjen Soenarko ya, itu memang sudah dipanggil, diperiksa dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Situasi seperti ini tidak diizinkan dan diperbolehkan," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Selundupkan Senjata

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, penangkapan Soenarko tidak terkait kasus makar atas laporan di Bareskrim Polri.

"Memang ada hukumnya, tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu. Dia melanggar ketentuan memiliki senjata api," tegas Wiranto.

Wiranto tidak menjelaskan lebih detail terkait jumlah, jenis, dan tujuan kepemilikan senjata api oleh Soenarko tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan oleh siapa pun. Soal mau dipakai untuk apa itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai.”

Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Selundupkan Senjata buat Aksi 22 Mei

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI