Suara.com - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida menilai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 boleh dimajukan. Namun tidak boleh mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Dia mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, hasil rekapitulasi KPU memang tidak jauh berbeda selama dilakukan dengan benar.
"Jadwal rekapitulasi adalah 18 April hingga 22 Mei 2019. Jadi pengumuman rekapitulasi bisa dalam rentang waktu tersebut, maju boleh, yang tidak boleh mundur," kata Rizka di Jakarta, Selasa sore.
"Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, memang tidak jauh berbeda selama keduanya yaitu hitung cepat dan penghitungan KPU dilakukan dengan benar," lanjutnya.
Baca Juga: Arief Poyuono Akan Polisikan Komisioner KPU karena Bohongi Publik
Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.
Sementara itu, hasil final juga mencatat sembilan partai politik lolos ke Parlemen di Senayan, setelah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono berencana akan melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dinilai telah membohongi publik. Arief menyebutkan komisioner KPU berbohong karena telah mengumumkan hasil penghitungan suara nasional Pemilihan Presiden 2019 yang belum tuntas.
Baca Juga: KPU Umumkan Jokowi Menang, Megawati Datang ke Istana
Arief menilai KPU berniat untuk melakukan kecurangan dengan mengumumkan hasil sebelum penghitungan suara selesai dilakukan. Menurutnya rekapitulasi suara melalui sistem penghitungan suara (situng) KPU pada pukul 14.45 WIB baru mengumpulkan 92 persen.