Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba

Selasa, 21 Mei 2019 | 16:11 WIB
Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba
Ratusan kilogram narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN. (Dok : BNN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam waktu satu bulan, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 639 kilogram ganja, 252,4 kilogram sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA. Ratusan kilogram barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus yang berbeda.

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologis sebagai berikut :

1. Penyelundupan 300 kilogram ganja di antara limbah medis digagalkan BNN. Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kilogram ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka, yaitu DH, M, dan J.

Baca Juga: BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Pengungkapan 5,4 kilogram Sabu di Berau

Pada 3 Mei 2019, BNN melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial B, dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram di sebuah homestay di daerah Kampung Teluk Sulaiman, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga: BNN: Ratusan Kilogram Sabu di Bekasi Didatangkan dari Riau

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik, Kalimantan Utara untuk dibawa ke daerah Palu, Sulawesi Tengah. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI