Kata makar sendiri pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau kembali. Namun, pada 31 Januari 2019 Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 7/PUU-XV/2017 telah menolak permohonan uji materiil (Judicial Review) atas Pasal 87, 104, 106, 107, 108, 139a, 140 KUHP, sehingga keberadaan delik makar di Indonesia hingga kini masih konstitusional.
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bila definisi makar dimaknai sebagai serangan tanpa dikaitkan dengan rumusan aturan lainnya maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akibatnya para penegak hukum pun hanya dapat menindak pelaku makar bila ada serangan atau memakan korban.
Selain itu, menurut pertimbangan Mahkamah Konstiutusi delik makar cukup disyaratkan dengan adanya niat dan perbuatan permulaan sebelum melaksanakan aksi makar sesungguhnya.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka penegak hukum dapat segera menindak pelakunya meski makar belum dilakukan.