Suara.com - Kata makar kembali ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Terkini, beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Meski demikian, pihak kepolisian langsung mencabut kembali SPDP tersebut.
Polisi berdalih, dalam pemeriksaan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma nama Prabowo Subianto terus menerus disebut.
Karenanya, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan belum dilakukan penyidikan, sehingga SPDP dicabut.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Lantas, apa sebenarnya makna makar itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga makna. Pertama, kata makna diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat.
Arti kedua, makar bisa juga sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.
Sementara dalam artian ketiga, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Penjelasan kata makar sering digunakan oleh kalangan akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag dalam Bahasa Belanda.
Baca Juga: Sempat Terbit SPDP, BPN: Tidak Ada Satu pun Ucapan Prabowo Berunsur Makar
Kata aanslag dapat diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack.