Warga menilai, truk melanggar Peraturan Wali Kota 30 Tahun 2012 tentang aturan jam operasional kendaraan truk tanah dan sejenisnya. Ditambah kerugian warga akibat truk tanah yang kerap melintasi di sana menyebabkan jalan rusak dan berdebu.
Warga berharap pemda tegas menerapkan aturan Peraturan Wali Kota, yang hanya membolehkan truk melintas pukul 20:00 hingga pukul 05:00 WIB.
Wakil Ketua DPRD M Taufik meminta Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Barat dan Utara segera berkoordinasi dengan daerah penyangga.
Dia berharap keluhan warga soal jam operasional truk dan kendaraan besar di jalan seputaran Bandara Soetta diakomodir.
Baca Juga: Jalan Depan Bawaslu Ditutup, dari MH Thamrin ke Monas Macet Parah
"Saya kira itu perlu diatur karena merugikan warga. Terutama jam operasionalnya itu. Juga soal jalanan rusak, ini siapa yang tanggung jawab juga," ungkapnya.