AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2019 | 15:34 WIB
AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo (kiri) dan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukan seorang tersangka kasus penyebaran ancaman bom massal di Markas Polres Garut, Selasa (21/05/2019). [Feri Purnama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

AS, lelaki berusia 54 tahun yang ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ancaman mengebom DKI Jakarta terkait Pilpres 2019, ternyata berprofesi sebagai guru pendidikan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AS merupakan guru pendidikan agama di SMA Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Dia berstatus pegawai negeri sipil,” kata Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta

Ia menjelaskan, AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Andiko mengatakan, AS menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

Kepolisian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait unggahan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5) akhir pekan lalu.

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Andiko seperti diberitakan Antara.

Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp telepon seluler miliknya.

Baca Juga: Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni "Mari Hancurkan Perusak NKRI. Undangan Pengeboman Massal di Jakarta. Perang Badar dilakukan ketika Ramadan, mari kita berperang di bulan Ramadan ini. Ingat tanggal 21-22 Mei.”

Selanjutnya bertuliskan tentang "Catatan : bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) #2019PrabowoHarusPresiden #KPUCurang".

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Andiko menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.

"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup WhatsApp," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI