Suara.com - Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.
AS, lelaki berusia 54 tahun yang ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ancaman mengebom DKI Jakarta terkait Pilpres 2019, ternyata berprofesi sebagai guru pendidikan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AS merupakan guru pendidikan agama di SMA Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Dia berstatus pegawai negeri sipil,” kata Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
Ia menjelaskan, AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Andiko mengatakan, AS menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.
Kepolisian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait unggahan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5) akhir pekan lalu.
"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Andiko seperti diberitakan Antara.
Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp telepon seluler miliknya.
Baca Juga: Sebar Teror Bom via WhatsApp, Guru Agama Berstatus PNS di Garut Ditangkap
Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni "Mari Hancurkan Perusak NKRI. Undangan Pengeboman Massal di Jakarta. Perang Badar dilakukan ketika Ramadan, mari kita berperang di bulan Ramadan ini. Ingat tanggal 21-22 Mei.”