Suara.com - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menghargai langkah rivalnya di Pilpres 2019, yakni Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga yang akan menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi, langkah Prabowo - Sandiaga tersebut merupakan proses yang sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang.
"Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo, Pak Sandi ke MK. Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki sangat menghargai," ujar Jokowi dalam pidato kemenangan di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU RI. Diketahui, hasil tersebut menunjukan pasangan Jokowi - Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Baca Juga: Massa Geruduk Kantor Bawaslu, Serukan Tolak Hasil Pemilu 2019
Dengan demikian, Prabowo - Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil usai keduanya melakukan rapat dengan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal tersebut di sela-sela rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Keputusan tersebut juga dilakukan usai Prabowo - Sandiaga melihat hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Baca Juga: Demokrat Senang Akhirnya Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pemilu ke MK