Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:04 WIB
Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengimbau kepada pendemo tidak turun ke jalan untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI pada 22 Maret karena ada incaran teroris.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa ancaman teroris itu merupakan tanggung jawab penuh yang ada di aparat keamanan.

"Kami justru kembali mengimbau pihak polisi supaya melakukan tugas konstitusionalnya. Tugas konstitusional polisi itu apa? Mengayomi dan melindungi masyarakat, termasuk yang akan aksi," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dahnil mengatakan bahwa aksi penyampaian pendapat yang hendak dilakukan para pendukung Prabowo - Sandiaga di depan gedung KPU dan Bawaslu RI merupakan kegiatan yang konstitusional. Karena itu, Dahnil menilai kalau kegiatan itu dihalang-halangi justru memperlihatkan pihak kepolisian yang melakukan tindakan inkonstitusional.

Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Selundupkan Senjata buat Aksi 22 Mei

"Justru ketika polisi menghalang-halangi ada terkesan mengancam dan sebagainya, justru pihak aparat keamanan melakukan tindakan inkonstitusional," kata Dahnil.

Apabila Mabes Polri kemudian melayangkan imbauan kepada para pendukung Prabowo - Sandiaga untuk tidak menggelar aksi karena adanya ancaman aksi teroris, Dahnil mengatakan kalau hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi. Dahnil beranggapan kalau pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk tetap mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat tersebut.

"Itu tanggung jawab polisi. Jadi tanggung jawabnya negara. Tanggung jawab negara itu adalah melindungi seluruh tumpah darah termasuk rakyat Indonesia tentunya. Jadi tentu ada tanggung jawabnya polisi, tanggung jawabnya aparatur keamanan," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat untuk tak turun ke jalan pada 22 Mei 2019. Polisi menyebut kelompok teroris diduga akan melancarkan aksi dan menyasar masyarakat yang akan turun ke jalan saat KPU RI mengumumkan pemenang Pemilu 2019.

“Saya selaku divisi Humas Mabes Polri juga sebagai juru bicara menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Mei masyarakat kami imbau tidak turun (ke jalan),” ujar Iqbal di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga: Amankan Aksi 22 Mei, Polda Metro Jaya Terjunkan 50 Ribu Personel Gabungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI