KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai

Selasa, 21 Mei 2019 | 14:56 WIB
KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782," kata Saut.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI