Suara.com - Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata jelang pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2019 oleh KPU 22 Mei. Ia ditangkap pada Senin (20/5) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, Soenarko ditangkap dan dibawa ke Markas Puspom TNI terkait penyelundupan senjata.
"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn Soekarno)," kata Mayjen Sisriadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Selain Soenarko, penyidik Mabes Polri dan POM TNI juga menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer yakni Praka BP.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap, Diduga Selundupkan Senjata
Kekinian, Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Guntur.
"Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," tambah Sisriadi.
Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019).
Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala karena pernyataan mantan Danjen Kopassus tersebut dinilai meresahkan.
Humisar menyebut, pernyataan Soenarko ihwal pengepungan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk adu domba.
Baca Juga: Senjata yang Diselundupkan untuk Rusuh 22 Mei Disiapkan untuk Sniper
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin.
Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.
Soenarko dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.