Tak Ada Kejanggalan KPPS Meninggal, Ini Hasil Investigasi Penuh Komnas HAM

Selasa, 21 Mei 2019 | 13:46 WIB
Tak Ada Kejanggalan KPPS Meninggal, Ini Hasil Investigasi Penuh Komnas HAM
Jenazah Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Arman ditandu menuju pemakaman, Kamis (25/4/2019). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Aspek Regulasi Kepemiluan

Dalam aspek regulasi kepemiluan, Komnas HAM melihat adanya faktor kelalaian antara pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan peraturan perundangan mengenai Pemilu. Pada Pemilu 2019 ini ada penurunan standar regulasi persyaratan KPPS yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Padahal, sebelumnya syarat KPPS harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskesmas sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

Adi Slamet (tengah) saat masih bertugas menjadi Ketua KPPS 24. (Suara.com/Dimas)
Adi Slamet (tengah) saat masih bertugas menjadi Ketua KPPS 24. (Suara.com/Dimas)

Dalam hal ini, Komnas HAM memandang belum ada komitmen kuat pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan para KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas keamanan sebagai petugas volunteristik sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan maupun pembiayaan lain seperti honor.

Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto

Selain itu, dalam peraturan tidak diatur batas usia maksimal petugas KPPS. Sehingga menjadi salah satu faktor kerentanan sebab mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia 40 tahun.

"Mengenai proses rekruitmen terutama usia hanya mempersyaratkan minimal 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Pasal 36 huruf b PKPU Nomor 36 tahun 2018, sedangkan batas usia maksimal tidak diatur," tulisnya.

2. Apsek Jaminan Kesehatan

Pada aspek jaminan kesehatan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian perlindungan kesehatan terhadap para petugas, hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa menggunakan BPJS itupun ada limitasi pembiayaan.

"Implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya. Demikian juga terhadap petugas keguguran (misal di Jawa Tengah, 43 kasus) juga belum terlihat ada upaya maksimal dalam penanganannya," tulisnya.

Baca Juga: Sambut Massa Aksi, Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekitar Gedung Bawaslu RI

Ruswati (36), petugas KPPS yang mengalami keguguran akibat kelelahan jaga TPS. (satelitpost.com)
Ruswati (36), petugas KPPS yang mengalami keguguran akibat kelelahan jaga TPS. (satelitpost.com)

Dalam hal ini, Komnas HAM juga belum melihat adanya langkah terpadu dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan sebelum adanya kasus petugas berjatuhan dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI