Suara.com - Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke lapangan mengungkap banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM tidak menemukan adanya kejanggalan dari kasus tersebut.
Hal tersebut dibeberkan oleh Komnas HAM melalui akun Twitter resmi @KomnasHAM. Proses pemantauan lapangan dilakukan sejak 15 hingga 18 Mei 2019 di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Adapun kegiatan yang dilakukan saat pemantauan adalah dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan sesama KPPS, dan petugas yang masih sakit secara langsung. Dari hasil pemantauan disimpulkan pihak Komnas HAM belum menemukan adanya kejanggalan.
"Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu," tulis akun resmi @KomnasHAM seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Adapun dari hasil pemantauan yang dilakukan, sedikitnya ada tiga aspek yang disoroti diduga berimplikasi pada kematian para petugas KPPS. Ketiga aspek tersebut antara lain aspek regulasi kepemiluan, aspek jaminan kesehatan, dan aspek kerawanan atau kekerasan.
Dari hasil investigas tersebut, Komnas HAM merekomendasikan dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid meskipun tidak ditemukan kejanggalan dalam kasus meninggalnya para KPPS. Namun, persetujuan dari keluarga petugas menjadi syarat paling utama sebelum otopsi dilakukan.
"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan," tulisnya.
Selain itu, Komnas Ham juga meminta agar Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab dengan menangani petugas baik yang meninggal dan sakit termasuk pemulihannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal.
"Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencairan santunan oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Massa Aksi, Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekitar Gedung Bawaslu RI
Berikut penjelasan menyeluruh dari masing-masing aspek seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter resmi @KomnasHAM: