Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, dan menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Prabowo – Sandiaga dengan para petinggi Badan Pemenangan Nasional keduanya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Keputusan itu diumumkan setelah KPU mengumumkan Jokowi – Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa dini hari.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Dasco menuturkan, terdapat sejumlah alasan penting sehingga kubu Prabowo – Sandiaga mau mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Dasco tak mau menuturkan alasan penting yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK tersebut.
"Kami menilai ada pertimbangan-pertimbangan sangat krusial, terutama mengenai penghitungan-penghitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke MK," ujarnya.
Dalam beberapa hari ke depan, Dasco memastikan BPN Prabowo – Sandiaga sudah menyiapkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 untuk diserahkan ke MK.
Baca Juga: Prabowo: Pengumuman KPU Senyap-senyap di Waktu yang Janggal
Keputusan menggugat hasil pilpres ke MK itu tergolong mengejutkan. Sebab, sebelumnya, elite BPN Prabowo – Sandiaga memastikan tak bakal mengajukan gugatan ke MK.