Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono menyebut, penyidik sedang menelisik ucapan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang kini menjadi tersangka kasus makar.
Pendalaman itu terkait munculnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Menurut Argo, SPDP atas nama Prabowo itu terbit berdasarkan keterangan Eggi dan Lieus. Namun, SPDP itu kembali ditarik karena polisi masih mendalami soal pengakuan Eggi dan Lieus.
"Karena SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, jadi dari keterangan yang ada dari tersangka itu perlu dibuktikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Prabowo: Pengumuman KPU Senyap-senyap di Waktu yang Janggal
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Maka, SPDP yang telah dikirim ke Kejaksaan ditarik kembali oleh pihak kepolisian.
"Artinya itu hanya kata dari pada tersangka ya, menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu. Dalam penyelidikan daripada keterangan tersangka itu. Maka dari SPDP yang ada itu kita tarik hari ini dan belum waktunya ya, atau tidak perlu untuk memberi SPDP itu ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, beredar SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. SPDP itu dikabarkan dikeluarkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.
Baca Juga: Prabowo Menolak Hasil Penghitungan Suara KPU
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, di antara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.