Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto

Selasa, 21 Mei 2019 | 13:24 WIB
Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, di antara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI