Suara.com - Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad merespons soal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Dasco mengklaim telah melakukan komunikasi dengan Polri soal beredarnya SDPD tersebut. Alhasil, kata dia, Polri kemudian menjelaskan bahwa SDPD tersebut berkaitan dengan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan makar. Prabowo dalam hal tersebut diberikan tembusan.
"Oleh karena itu pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan katanya, tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Dasco saat ini Prabowo yang berstatus sebagai calon presiden memiliki hak dilindungi undang-undang terkait dengan apapun pernyataannya.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
Terlebih menurut Dasco, tidak ada kalimat yang pernah disampaikan Prabowo mengandung unsur makar atau menggulingkan pemerintah.
"Kalau dilihat lebih cermat tak ada satu pun statement pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar atas nama terlapor Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, dari analisis penyidik, belum waktunya SPDP tersebut diterbitkan. Pasalnya, nama Prabowo disebut oleh dua tersangka dugaan kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus," ungkap Argo kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Sempat Bocor, Polda Metro Tarik Lagi SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo
Atas hal tersebut, polisi akhirnya melakukan langkah penyelidikan, bukan proses penyidikan. Argo memastikan, polisi telah mencabut SPDP tersebut.