Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan senang akhirnya Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan gugat hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi atua MK. Demokrat disebut paling getol mendorong Prabowo gugat ke MK.
Prabowo - Sandiaga menempuh jalur konstitusional, untuk merespon dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019.
"Tadi kami membahas terkait akan mengajukan gugatan ke MK, sejak awal Demokrat yang paling getol untuk menyerukan jalur konstitusi," kata Hinca usai menghadiri Rapat Internal BPN Prabowo-Sandi, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia mengatakan rapat internal BPN pada Selasa pagi memutuskan akan mengajukan gugatan ke MK, itu menunjukkan pihaknya menempuh jalur konstitusional dan menggunakan saluran yang telah disediakan konstitusi.
Baca Juga: 3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019
Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya juga mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga sangat berlebih kalau ada yang menuduh pihaknya akan menempuh jalur di luar konstitusi.
"Orang boleh berpendapat namun ada jalur-jalur konstitusi yang disediakan UU dan masih ada waktu melapor hingga Jumat (24/5/2019)," katanya.
Hinca mengatakan Demokrat tidak akan ikut ambil bagian kalau ada pihak yang mengambil jalur inkonstitusional misalnya turun ke jalanan karena bukan sebagai sarana menyelesaikan masalah Pemilu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan, kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK. Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK