Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Selasa, 21 Mei 2019 | 12:20 WIB
Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Amien Rais saat berpidato di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan panggilan ulang terhadap politikus gaek Amien Rais. Rencananya, Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas terangka Eggi Sudjana pada Jumat (24/5/2019).

"Kemarin sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk pak Amien Rais ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019).

Untuk itu, Argo berharap agar Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasioal tersebut hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, kemarin, Senin (20/2019), Amien mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan sibuk.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir ya di hari Jumat," tambahnya.

Baca Juga: Mangkir Diperiksa Polisi, PSI: Amien Rais Ingin Bernasib Seperti Lieus

Diketahui, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ikut mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam. Padahal, Amien Rais pada pagi harinya mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan Amien Rais mengaku sibuk, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Dtreskrimum Polda Metro Jaya. Sedianya pendukung Prabowo - Sandiaga itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Saya sibuk," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) kemarin.

Amien Rais kemudian mengklaim akan memenuhi panggilan kedua dari polisi.

"Besok kedua saya datang," katanya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Ikut Prabowo Besuk Eggi dan Lieus

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI