Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Selasa, 21 Mei 2019 | 12:20 WIB
Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Amien Rais saat berpidato di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga: Mangkir Diperiksa Polisi, PSI: Amien Rais Ingin Bernasib Seperti Lieus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI