Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Tersangka Makar, Lieus Sungkharisma Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Selasa, 21 Mei 2019 | 12:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
07 November 2024 | 06:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI