Suara.com - Seorang bekas mata-mata CIA divonis hukuman penjara 20 tahun karena menyerahkan informasi pertahanan nasional kepada seorang agen China.
Kevin Patrick Mallory, 62 tahun, dihukum pada Jumat (17/5).
"Kasus ini adalah salah satu dari tren mengkhawatirkan terkait para bekas petugas intelijen AS yang ditarget oleh China dan mengkhianati negara dan kolega mereka," kata Asisten Jaksa Agung John Demers, seperti dilansir dari VOA, Selasa (21/5/2019).
Bukti yang dihadirkan dalam persidangan Mallory termasuk video pengintaian dari sebuah gerai FedEx di Leesburg, Virginia dimana dia terlihat sedang menduplikasi dokumen-dokumen “Sangat Rahasia” ke dalam kartu micro SD.
Baca Juga: Bocorkan Dokumen ke Wartawan, Mantan Analis Intelijen AS Ditangkap
Dalam sebuah rekaman yang diputar dalam persidangan, Mallory meminta keluarganya untuk mencari kartu yang tersembunyi itu.
Bekas mata-mata itu memiliki 'Izin Pengesahan Keamanan Sangat Rahasia' untuk pekerjaannya dan pernah menduduki beberapa posisi di sejumlah instansi pemerintah.