Suara.com - Kasus mutilasi seorang wanita tanpa identitas di Pasar Besar Malang, Jawa Timur menemukan titik terang. Meski sempat membantah membunuh korban, Sugeng (49) kini ditetapkan sebagai tersangka pemutilasi wanita tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan beberapa fakta baru yang menguak kebohongan pengakuan Sugeng. Fakta mengejutkan tersebut pun membuat Sugeng harus meringkuk di balik hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
Berikut Suara.com merangkum sejumlah fakta terkini dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang.
1. Korban Sering Minta Uang
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan
Dari hasil investigasi yang diakukan, pelaku Sugeng pertama kali bertemu dengan korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang pada Selasa (7/5/2019). Saat itu, korban meminta uang kepada Sugeng namun tak diberikan.
Alih-alih tak mempunyai uang, Sugeng pun mengganti uang yang diminta tersebut dengan makanan. Makanan tersebut pun diterima oleh korban dan langsung dilahapnya.
2. Dicabuli hingga Pingsan
Sesaat setelah makan, Sugeng bermesraan dengan korban. Hasrat ingin menyetubuhi korban pun muncul sehingga korban dibawa menuju ke Pasar Besar Malangm tempat biasa Sugeng istirahat.
Setibanya di pasar, Sugeng mengajak korban untuk berhubungan namun ditolak lantaran kondisi korban yang tidak memungkinkan. Sugeng pun mencabuli korban dengan paksa hingga kelamin korban mengalami pendarahan dan akhirnya pingsan.
Baca Juga: Ferdinand Sakit Hati Ani Yudhoyono Diolok-olok, Sandiaga: Bukan Fan Saya
Di saat korban pingsan, Sugeng membuat tato di telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sol sepatu. Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban dalam keadaan pingsan di pasar.
3. Digorok Saat Pingsan
Tak lama berselang, Sugeng kembali ke pasar dan mendapati korban masih dalam keadaan pingsan. Kekecewaan tak bisa melampiaskan hasrat seksual membuat Sugeng gelap mata dan menggorok leher korban.
Akibat tangan korban masih bergerak, muncul niat Sugeng untuk memutilasi korban. Sugeng akhirnya memotong-motong bagian tubuh korban dengan gunting hingga dipotong menjadi 10 bagian.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban. Ini terbukti dengan banyaknya ceceran darah di tangga. Potongan badan korban lantas dibungkus karung disembunyikan di toilet," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Dari berbagai fakta dan bukti yang telah ditemukan, polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi. Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Adapun untuk identitas korban, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menemukan titik terang. Polisi telah menyebar sketsa wajah korban ke publik dan mengeluarkan imbauan bagi keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dapat segera melapor.